Tahun Pelajaran 2015-2016
1. Peserta UTS
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 5 (lima ) menit sebelum UTS
dimulai.
2. Peserta UTS
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UTS setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UTS, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UTS
dilarang membawa alat bantu hitung dan
kalkulator ke sekolah/ madrasah.
4. Tas, buku,
dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5. Peserta UTS membawa alat tulis menulis
berupa pena dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UTS mengisi daftar hadir.
7. Peserta UTS mengisi identitas pada LJUTS
secara lengkap dan benar.
8. Peserta UTS yang memerlukan penjelasan tentang soal dan lembar jawaban dapat
bertanya kepada pengawas ruang UTS dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu
9. Peserta UTS mulai mengerjakan soal setelah
ada tanda waktu mulai ujian..
10. Selama UTS
berlangsung, peserta UTS tidak boleh meninggalkan ruangan ujian dengan alas an apapun.
11. Peserta UTS
yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta UTS yang telah selesai mengerjakan soal
sebelum waktu UTS berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum
berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta UTS
berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14. Selama UTS
berlangsung, peserta UTS dilarang:
a. menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun; (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
b. bekerjasama
dengan peserta lain ; (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
c. memberi atau menerima bantuan dalam
menjawab soal; (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada
peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; (dikeluarkan dari ruang ujian
dan dianggap selesai)
e. membawa naskah soal UTS dan LJUTS keluar
dari ruang ujian; (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap selesai)
g. melihat buku atau contekan; (dikeluarkan dari
ruang ujian dan dianggap selesai)
h. membuat kegaduhan dan keributan; (dikeluarkan
dari ruang ujian dan dianggap selesai)
i. berbicara tidak sopan, merendahkan atau
berkata kotor kepada guru/pengawas. (dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap
selesai)
j. tidur saat ujian berlangsung (berdiri 10
menit sambil mengerjakan soal)
Pondok Kelapa, 29 Sept 2015
Mengetahui,
Kepala
Madrasah, Panitia
UTS,
................................... ........................................
0 Komentar untuk "CONTOH TATA TERTIB PESERTA UJIAN TENGAH SEMESTER"